Jakarta,BeritaRayaOnline,-Tingginya tingkat kecelakaan di jalan tol salah satunya disebabkan oleh faktor pengemudi kendaraan bermotor yang kurang antisipasi atau lalai dan mengantuk. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan tersebut penyelenggaran jalan tol dituntut untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai.
Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Mandala Sakti, Sunarto Sastrowiyoto dalam acara diskusi publik dengan tema Keamanan Berlalu Lintas di Jalan Tol di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (4/2/2016) menyampaikan bahwa dari hasil penelitian, kecelakaan di jalan tol lebih besar disebabkan oleh kurangnya antisipasi dan ngantuk. “Kurang antisipasi 38 persen, mengantuk 29 persen dan sisanya adalah ban pecah, ini lebih kepada faktor manusia,” katanya.
Kemudian kejadian kecelakaan biasanya terjadi pada pukul 03.00 sampai jam 06.00. Pada pukul itu adalah saat pengendara sedang mengantuk berat. “Jadi kita (penyelenggara jalan tol) hanya bisa memberikan sarana-sarana untuk meminimalisir kecelakan yaitu tempat istirahat yang memadai,” katanya.
Menurutnya, para pengendara dari Jawa Tengah yang menuju Sumatera biasanya enggan beristirahat karena terburu-buru ingin segera sampai ke pelabuhan. “Ini kebanyakan melibatkan truk, yang melakukan perjalanan jauh,” katanya.
Dalam diskusi publik tersebut turut hadir Anggota BPJT, Koentjahjo, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Agustin, Dosen Universitas Pelita Harapan Nurul Primayanti.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tol pun mewajibkan kepada seluruh penyelenggara jalan tol untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Yang sudah dilakukan oleh BPJT untuk keamanan berlalu lintas di jalan tol yaitu mengimplementasikan Permen PU Nomor 16/2014,” kata Anggota BPJT, Koentjahjo.
Permen PU Nomor 16/2014 adalah pengganti Permen PU Nomor 392/2014. Dalam aturan yang lama operator jalan tol hanya diwajibkan memenuhi enam substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksessibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan / penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Sementara di dalam Permen PU 16/2014 ada dua tambahan yaitu Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). “Kalau TI hanya tempat istirahat, sementara TIP adalah tempat istirahat yang dilengkapi fasilitas pom bensin,” katanya.
Dengan TI dan TIP yang memadai dan nyaman, diharapkan pengemudi yang sudah merasa kantuk dan mulai tidak fokus dapat beristirahat dengan baik ditempat yang telah disediakan. Sehingga kondisi fisik bisa kembali prima.
Dalam Permen PU 16/2014, telah ditetapkan bahwa setiap TI dan TIP harus bersih tidak boleh ada sampah, dan kondisi jalan tidak boleh ada lubang, retak atau pecah. Penerangan, toilet, stasiun pengisian bahan bakar, bengkel umum, tempat makan dan minun harus berfungsi 100 persen.
Bengkel diperlukan agar pengemudi dapat memeriksakan kendaraannya untuk memastikan kondisi kendaraan pun masih prima. Kemudian jika ditemui ada yang melanggar maka BPJT akan memberikan teguran bahkan tidak tertutup kemungkinan akan memberikan saksi kepada penyelenggara karena gagal memenuhi standar pelayanan minnimal.
Menurut data kepolisian jumlah total kecelakaan di Indonesia pada 2014 mencapai 95.906 kejadian dan mengakibatkan 28.297 orang meninggal dunia, 26.840 luka berat, dan 109.741 orang luka ringan. Sementara pada 2015 kejadian kecelakaan meningkat menjadi 98.970 kejadian dan mengakibatkan 26.495 orang meninggal dunia, 23.937 luka berat dan 110.714 korban luka ringan. (toar/gt/www.pu.go.id/lasman simanjuntak)