Spread the love

taksiJakarta,BeritaRayaOnline,-Uber dan GrabCar memiliki tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sampai tenggat waktu itu, keduanya dilarang melakukan ekspansi.

“Boleh tetap beroperasi namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Menurut Kemenhub, pelarangan ekspansi itu merupakan hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) kemarin.

Rapat itu dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.

Pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila hingga tenggat waktu Uber dan GrabCar tidak memenuhi izin.

“Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi,” kata Barata.(**/kompas.com/eykel/juntak/pulo)

Tinggalkan Balasan