Cikarang, BeritaRayaOnline,-Polsek Cikarang Selatan akan mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, karena membuat pesta kolam saat pandemi COVID-19. Pengelola diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum.
Polisi akan menjerat pengelola dengan undang-undang kesehatan.
“Nanti kita kaji kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-undang kesehatan,” kaya Sukadi kepada kumparan, Senin (11/1/2021).
Sukadi menyebut, pihaknya telah memeriksa General Manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang tersebut.
Begitu juga dengan bagian penjual tiket yang ikut diperiksa kepolisian.
“GM-nya sama bagian ticketing Bu Dewi. GM-nya lupa, saya tanya dulu nanti,” ujar Sukadi.
Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang -yang rawan penularan covid-19-dibubarkan petugas pada Minggu (10/1/2021).
Warga ramai datang ke lokasi karena harga tiket yang didiskon.(**)
sumber berita : www.kumparan.com/11/1/2021
editor
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.