Jakarta,BeritaRayaOnline,-Kelompok Kerja Kampanye dan Diseminasi Paket Kebijakan Ekonomi (Pokja I) akan membuat dan menyebarluaskan konten paket deregulasi ke dalam beberapa versi bahasa. Materi berbahasa asing ini bisa menjadi bahan bagi kedutaan RI di luar negeri ketika bertemu dengan dunia usaha di negara tempat mereka bertugas.
“Sebenarnya sejak paket pertama ini memang perlu dibuat, baik dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Spanyol dan lain-lain untuk dikirim ke kedutaaan-kedutaan kita. Mereka merasa bahan yang bisa mereka pakai untuk dikomunikasikan dengan dunia usaha di negara mereka tinggal minim. Ada pihak yang mungkin ingin tahu garis besarnya saja. Tapi ada juga dunia usaha yang ingin tahu lebih detail,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, Selasa (21/6/2016), di Jakarta.
Rapat evaluasi pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi kali ini fokus membahas perkembangan tim Pokja I, Pokja IV (Penanganan Kasus), serta pembahasan pembatalan ribuan Perda/Perkada oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri PerdaganganThomas Lembong, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,Kepala BKPM Franky Sibarani, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sofyan Wanandi dan para pejabat berbagai kementerian/lembaga.
“Selain dikirim kepada para duta besar kita di luar negeri, materi Paket Kebijakan berbahasa asing itu juga akan kirim kepada para duta besar negara-negara asing yang memiliki kantor di Jakarta,” kata Ketua Pokja I Thomas Lembong.
Menyambut gagasan itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menerangkan pihaknya kini tengah menerjemahkan materi DNI (Daftar Negatif Investasi) ke dalam beberapa bahasa asing seperti Bahasa Korea, Inggris, Cina, dan Jepang. “Dari semua paket kebijakan, yang paling ditunggu investor adalah DNI. BKPM akan mengambil alih penerjemahan paket tentang DNI ini,” kata Franky.
Penyusunan NSPK
Terkait pembatalan peraturan daerah yang dinilai membebani dunia usaha, Menko Perekonomian mengajak Kementerian Dalam Negeri bekerja sama menyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Kalau pemerintah pusat sudah menyusun NSPK, pemerintah daerah bakal punya rujukan tentang bagaimana sebuah peraturan daerah dibuat.
“Itu akan memformat bagaimana perda itu keluar,” ujar Darmin. Seperti diketahui, pekan lalu Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3,143 peraturan di tingkat daerah yang dianggap bermasalah, khususnya secara ekonomi.
Sedangkan mengenai kerja Tim pokja IV yang fokus menangani kasus, baik Menko Perekonomian maupun Ketua Pokja IV Sofyan Wanandi meminta agar dilakukan penyisiran terhadap kasus-kasus atau pengaduan yang masuk.
“Selain menyisir hanya pada kasus-kasus besar, kita juga harus tangani kasus yang lebih kecil tapi memiliki pengaruh besar,” ujar Darmin.
Pokja IV juga bisa bekerjasama dengan kalangan asosiasi seperti Kadin, agar tim Pokja tidak kewalahan menghadapi pengaduan yang masuk.
“Asosiasi bisa membantu mediasi untuk menyelesaikan kasus,” kata Ketua Kadin Rosan P Roeslani yang juga hadir pada rakor tersebut. (**/Bro-3)
Editor : Flora Esther Koondam