Jakarta, BeritaRayaOnline,-Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pada 1 November 2022 yang akan datang (selanjutnya disebut Musyawarah versi DKJ);
MENIMBANG:
Bahwa Musyawarah Kesenian Jakarta (selanjutnya disebut Musyawarah) adalah forum resmi yang diamanatkan dan sudah diatur dengan sangat jelas dalam dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Bahwa Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pergub tersebut, substantif maupun normatif, pada hakikatnya adalah perwujudan sekaligus pelaksanaan kedaulatan pegiat kesenian di Jakarta dan sekitarnya untuk secara aktif ikut ambil bagian baik dalam penentuan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan kesenian di Jakarta maupun pemilihan keanggotaan lembaga kesenian yang ada (Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta);
Bahwa agar kedaulatan pegiat kesenian tersebut dapat benar-benar terwujud, maka sejak perencanaan hingga pelaksanaannya segala ketentuan/aturan yang terdapat dalam Pergub No. 4 tahun 2020 tersebut, normatif maupun substansial, tidak boleh diselewengkan dan wajib dilaksanakan secara sungguh-sungguh sebagaimana mestinya;
Bahwa pada kenyataannya, berdasarkan berbagai fakta dan informasi yang berhasil dikumpulkan MKJ, Musyawarah versi DKJ sangat jelas dan terang-benderang tidaklah dilaksanakan sesuai amanat serta melanggar berbagai ketentuan yang ada dalam Pergub No. 4 tahun 2020 tersebut, baik yang sifatnya normatif maupun substansial;
Bahwa setelah diteliti lebih lanjut, berbagai pelanggaran dimaksud jelas dan terang-benderang dilakukan secara sadar, sengaja, terencana, terstruktur, serta sistematis dengan maksud mencari keuntungan diri pribadi serta kelompok yang melakukannya seraya pada saat bersamaan mengabaikan bahkan menihilkan kepentingan kesenian dan pegiat kesenian yang lebih luas;
Atas dasar hal-hal tersebut, maka kami, pegiat kesenian di Jakarta dan sekitarnya yang tergabung dalam Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ), sebuah perhimpunan berbadan hukum yang resmi dan sah berdasarkan Akta Notaris Refki Ridwan SH, MBA SpN, No. 10 tahun 2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Pengesahan Kemenkumham RI No. AHU-0009890.AHU.01.07 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021, dengan ini menyampaikan PETISI sebagai berikut:
MENOLAK penyelenggaraan Musyawarah versi DKJ dan meminta agar rencana penyelenggaraan Musyawarah versi DKJ tersebut DIHENTIKAN.
MEMINTA agar Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas kepada Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta dengan cara MEMBEKUKAN SEMENTARA keanggotaan kedua lembaga tersebut hingga ada keputusan yang diambil oleh Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai kaidah/ketentuan yang terdapat dalam Pergub No. 4 tahun 2020;
MEMINTA agar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan aktivitas pengembangan dan pembinaan kesenian serta kegiatan berkesenian dengan segera menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Pergub No. 4 tahun 2020.
Demikian petisi dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab.
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta.
Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.
Atas nama Pengurus dan pegiat kesenian yang tergabung dalam MKJ.
Badan Pengurus Harian
Ketua
(Arie Batubara)
(*/BRO-2)
Editor : Pulo Lasman Simanjuntak