Spread the love

tampilkanJakarta, BeritaRayaOnline,-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengurusi perkara artis Saipul Jamil. Keempat tersangka tersebut adalah dua orang pengacara bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil; dan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Berta Natalia dan Kasman Sangaji merupakan pengacara Saipul Jamil dalam perkara dugaan perbuatan seksual yang kasusnya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni lalu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap tersebut. Namun sampai sore ini, keempat tersangka masih berada di KPK. Mereka rencananya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan perkara suap tersebut.

“Setelah 24 jam digelar perkara dan diputuskan ada beberapa tersangka mengenai dugaan suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Basaria saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.

saifultigaIa mengatakan tim penyidik awalnya membawa tujuh orang ke KPK saat operasi tangkap tangan, Rabu, 15 Juni 2016. Mereka ditangkap pada pukul 10.45 WIB, lalu dibawa ke gedung KPK, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis, 16 Juni.

Dari tujuh orang tersebut, hanya empat orang yang dijadikan tersangka. Basaria mengatakan KPK sudah memulangkan tiga orang lainnya, yaitu dua orang sopir dan seorang panitera pengganti berinisial DS.

Basaria mengatakan dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang Rp 250 juta dalam kantong plastik berwarna merah. Duit tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang diikat.

Meringankan Putusan

Ia mengatakan tiga orang tersangkam, yakni Berta, Kasman, dan Samsul diduga menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum tujuh tahun dan denda Rp 100 juta, kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah tiga tahun,” kata Basaria.

saifulduaRohadi disangka sebagai penerima suap. Ia dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12-a atau Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara yang berinisial R.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam, KPK lakukan gelar perkara. Kemudian, memutuskan meningkatkan status, menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni BN dan K sebagai pengacara dan SH, kakak SJ, sebagai pemberi (uang)” jelasnya.

Ketiga orang tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selebihnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R juga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b Undang Undang Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Mereka telah melakukan, menyuruh melakuan dan turut serta melakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, panitera PN Jakarta Utara yang lainnya, berinisial DS dan dua sopir yang sebelumnya ikut diamankan KPK, kini sudah dipulangkan karena hanya diperiksa sebagai saksi.

“Tapi kalau sewaktu-sewaktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali,” tutup Basaria.

Sejumlah Uang

Sekadar diketahui, Rabu 15 Juni 2016 pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan penasehat hukum Saipul Jamil, Berta Natalia alias BN dan K kemudian seorang panitera dari PN Jakarta Utara berinisial R di daerah Sunter, Jakarta Utara, sesaat setelah penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R.

Setelah itu KPK bergerak menuju tiga lokasi berbeda mengamankan tiga orang lain. SH kakak Saipul Jamil di rumahnya di Tanjung Priok sekira pukul 13.00. Kemudian kuasa hukum Saipul Jamil, K, di Bandara Soekarno pada malam hari. Kemudian, DS panitera pengganti dicokok di Kantor PN Jakut sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu KPK menyita uang suap sebesar Rp250 juta. Uang itu merupakan hasil dari penjualan rumah Saipul Jamil.

“Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini,” terang Basaria Panjaitan

Namun hingga saat ini Saipul Jamil belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap kepada Panitera PN Jakarta Utara yang berinisial R.

“Nanti penetapan tersangkanya penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan. Perlu koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia pemeriksaan dengan penyidik KPK,” tutupnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 250 juta yang diduga untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berasal dari penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Hasil Penjualan Rumah

Menurut informasi yang dihimpun KPK, uang suap tersebut diduga berasal dari hasil penjualan rumah Saipul.

“Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini,” katanya.

Namun, belum dapat dipastikan apakah benar uang tersebut dari hasil penjualan rumah Saipul. Pasalnya, hingga kini, kediaman sang biduan dangdut yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu masih dalam proses penjualan.

Selanjutnya, Basaria menjelaskan, uang tersebut diperoleh dari R, panitera PN Jakarta Utara, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6/2016) siang kemarin. Uang itu sebelumnya diberikan kuasa hukum Saipul, BN, kepada R.

“Dari tangan R, penyidik mendapat uang Rp 250 juta dari tas plastik berwarna merah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).

Mereka diduga memberi dan menerima suap atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengaku kaget setelah mendengar kabar kalau kliennya terlibat suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencabulan. Dugaan suap tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi Tangkap Tangan (OTT).

Nazarudin mengaku baru tahu kabar tersebut dari media.

“Demi Allah, saya baru tahu dari media. Saya baru pulang dari Kupang,” ujar Nazarudin, saat dihubungi via sambungan telefon, Rabu (15/6/2016).

Namun demikian, pihaknya yakin kalau Saipul Jamil tidak melakukan tindakan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R tersebut.

“Saya yakin, enggak mungkinlah hal tersebut terjadi. Ya Allah saya kaget, lutut saya lemas,” tutupnya.( ***/dari berbagai sumber/ bro-2/bro-4)

EditorĀ Ā  : Walter Manuhutu/Eykel Lasflorest

Tinggalkan Balasan