Spread the love

Jakarta, BeritaRayaOnline,- Jika penerapan teknologi pembayaran tol tanpa sentuh (nirsentuh) khususnya melalui skema Multi Lane Free Flow (MLFF) bakal diberlakukan pada Juni 2023 mendatang di jalan tol di Kota Jakarta diperkirakan akan berpotensi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas (lalin).

Demikian dikatakan oleh Yayat Supriatna, Pengamat Transportasi dan Tata Kota dari Universitas Trisakti dalam acara diskusi publik “Peluang dan Tantangan Implentasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti” yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Senayan di Jakarta, Selasa (7/2/2023).Acara ini juga disiarkan melalui layar zoom.

“Bila teknologi pembayaran tol tanpa sentuh melalui skema MLFF diterapkan diperkirakan akan mengurangi kemacetan sampai 30 persen,” jelas Yayat Supriatna.

Dijelaskannya lagi, kalau misalnya jalan tol di Kota Jakarta bisa mengunakan nirsentuh MLFF, maka kalau dari 4 detik, selanjutnya 10 detik, jadi 0 detik.

“Hambatan akan hilang.Dan, saya yakin 30 persen kemacetan akan berkurang.Bahkan jika MlFF bisa diterapkan di seluruh jalan tol di Kota Jakarta maka diprediksi pula akan merubah kemacetan khususnya yang kerap terjadi di sepanjang Jalan  S.Parman, Gatot Subroto dan Jln.MT.Haryono,” katanya seraya menambahkan terjadi di poros-poros jalan Timur hingga Barat dari Jalan Letjen.S.Parman hingga ke kawasan Cawang Jakarta Timur.

Sementara itu Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Ali Rachmadi pada kesempatan diskusi publik tersebut mengatakan Kementerian PUPR akan menetapkan tiga tahapan denda khususnya pengendara yang melintas di jalan tol tanpa sentuh atau Multi Lune Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku bln Juni 2023 mendatang.

“Masyarakat yang hendak melintas di jalan tol Kota Jakarta tanpa sentuh wajib mengunduh aplikasi cantas sebagai alat transaksi pembayaran.Melalui aplikasi tersebut transaksi pembayaran dilakukan secara otomatis setelah proses pencocokkan riwayat perjalanan atau ruas tol tersebut dilewati,” kilahnya.

Dikatakan lagi oleh Ali, jika pengendara ditemukan tidak membayar, maka tahapan denda pertama terhitung selama 48 jam.atau dua hari sejak kendaraan tersebut melintasi jalan tol.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah melakukan survey untuk masalah ini.Terutama terkait ability to pas-nya masyarakat .

“Maka kami usulkan tahap pertama denda satu.kali masanya 48 jam atau 2 hari.Kemudian untuk tahap kedua yaitu kurun waktu dua hari dengan denda sampai tiga kali.lipat, sedangkan ditahap ketiga denda bisa dikenakan 10 kali.lipat,” ucapnya.

“Saat transaksi baru 50 persen gardu yang pakai skema MLFF .Oleh karena itu untuk saat ini masyarakat pemakai jalan tol bisa.melakukan transaksi pembayaran menggunakan kartu,”pungkasnya.(**/DBS/BRO-1)

Editor : Lasman Simanjuntak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan