Jakarta,BeritaRayaOnline,- Anggota Komisi II DPR Fandi Utomo menegaskan pemecatan sejuta Pegawai Negeri Sipil(PNS) tidak ada dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga pemecatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
”Dalam UU ASN tidak tercantum masalah pemangkasan satu juta PNS, jadi nanti bagaimana uang pasangonnya, karena kalau melakukan pemecatan harus diberikan pesangon,” kata Fandi kepada wartawan di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Politisi Partai Demokrat ini menjelaska, sebagai mitra kerja Komisi II dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga tidak pernah melaporkan atau menyampaikan wacana pemangkasan sejuta PNS ini.
Padahal seharusnya Menpan RB melakukan diskusi bersama dengan anggota DPR. ”Harusnya sebelum mengambil keputusan Pak Yuddy melakukan rapat dulu dengan DPR,” jelasnya.
Fandi juga meminta agar Menteri Yuddy tidak melemparkan wacana tanpa kajian secara aktual dan komperhensif terlebih dahulu. Sebab, tegasnya, hal ini dapat menimbulkan ‘kegaduhan’ di kalangan PNS.
”Pak Yuddy harus mempertimbangkan wacana ini dengan baik dan perlu dikaji secara komperhensif, baik dari sisi hukumnya, UU serta bagaimana implementasinya di lapangan. Jangan bikin keresahan PNS,” tuturnya.(**/sumber berita/foto/radarpena.com/3/6/2016/jubir/nuh)
Editor : Walter Manuhutu