Jakarta, BeritaRayaOnline, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan dalam mengungkap dugaan kasus eksploitasi dan perdagangan anak di wilayah Jakarta Selatan. Anak merupakan penerus bangsa dan harus dilindungi. Siapapun pelakunya, harus dihukum seberat-beratnya, agar memberikan efek jera.
“Tugas kita untuk melindungi anak, negara melindungi anak-anak tanpa kecuali. Bilamana terjadi hal yang menimpa anak-anak, terutama kekerasan dan eksploitasi, negara harus hadir melindungi anak-anak ini,” ujar Yohana, di Polres Jaksel, Jakarta, Minggu (27/3/2016).
Yohana mengaku kaget, ketika mendengar kasus eksploitasi anak ini. Bahkan Presiden Joko Widodo memintanya untuk menjenguk anak-anak yang menjadi korban di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) Bambu Apus. Ada tiga anak dan satu bayi yang dirawat di sana.
“Kita lihat kondisi bayi lemah, dan dua anak saya ajak dialog sedikit, ternyata satu tidak sekolah. Anak itu punya hak untuk sekolah. Anak tak boleh dieksploitasi dan dikerasi terutama oleh orang tua, dan siapapun itu. Kita punya undang-undang itu. Apalagi perdagangan anak,” ungkapnya.
Ia meminta kepada penyidik, kendati -misalnya- pelakunya adalah orang tuanya tetap diproses dengan hukuman maksimal 13 tahun bui.
“Apalagi bukan orang tua pelakunya, itu sudah masuk indikasi human trafficking kena sanksi hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Yohana, mengapresiasi kinerja anggota Polres Metro Jakarta Selatan dalam mengungkap kasus ini. Polres Jaksel bisa menjadi model polres-Polres lain karena banyak mengungkap kasus perempuan dan anak.
“Kami apresiasi kasus ini. Ini kali kedua saya datang. Saya apresiasi usaha Polres dalam melindungi anak dan perempuan di Jakarta Selatan ini. Anak-anak itu aset negara, karena mereka yang akan meneruskan pembangunan negara,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat tersangka berinisial SM (18), ER (17), NH (35), dan I (45). Mereka membawa seorang bayi berusia 6 bulan dan sejumlah anak berusia 5-6 tahun untuk bekerja sebagai pengemis. (***/eykel lasflorest/lasman simanjuntak)
sumber berita dan foto : beritasatu.com