Spread the love
Teks Foto : Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berkunjung ke Toko Daging Nusantara yang dikelola Bulog di Kranggan, Pondok Gede, Bekasi Selatan, Kamis (16/6/2016). Di Toko Daging Nusantara ini Bulog menjual daging sapi berkualitas Rp 85 ribu/kg. (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)
Teks Foto : Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berkunjung ke Toko Daging Nusantara yang dikelola Bulog di Kranggan, Pondok Gede, Bekasi Selatan, Kamis (16/6/2016). Di Toko Daging Nusantara ini Bulog menjual daging sapi beku  berkualitas Rp 85 ribu/kg. (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)

Jakarta,BeritaRayaOnline,-Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan akan meninjau kembali regulasi regulasi terkait impor daging sapi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan  daging sapi beku impor seharusnya tidak hanya dijual ke industri ,melainkan akan langsung dijual ke pasaran.

“Kita rapat bersama. Jadi pemerintah melihat, menelaah dan meninjau kembali regulasi yang sudah ada,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Jika meninjau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 139 tahun 2014, daging sapi impor hanya bisa untuk industri hotel, restoran, dan catering (horeka) atau industri daging, tidak untuk jual lepas ke pasar.

“Itu yang kita tinjau kembali dan kami minta secepatnya selesai,” jelasnya.

“Intinya bagaimana peternak tetap kita lindungi, pengusaha juga untung, tetapi masyarakat juga menikmati daging,” tambah Mentan.

Mentan menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan para importir daging sapi, impor siap dikeluarkan dalam dua minggu ini sebanyak 6.110 ton ke Toko Tani Indonesia (TTI) dan pasar tradisional.

Sementara itu, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 Tahun 2016 yang memperbolehkan daging sapi beku asal impor dijual di pasar yang memiliki sarana dan prasarana pendingin yang memadai.

Permendag Nomor 37 Tahun 2016 tersebut menggantikan Permendag No 5 Tahun 2016.(kompas.com)

– Dalam melaksanakan instruksi Presiden Jokowi, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menstabilkan harga daging di Rp 80.000 per kilogram selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2016.

Komitmen Pengusaha Importir Daging

dagingbekutigaHari ini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan pertemuan dengan para importir daging.

Setelah pertemuan tersebut, Mentan menjelaskan, ada komitmen dari para pengusaha importir daging sapi untuk membantu pemerintah dalam menekan harga daging sapi saat ini.

“Tadi kami bertemu kurang lebih 30-40 pengusaha importir daging, mereka siapkan 6.110 ton daging operasi dalam dua minggu. Itu setara dengan 35.000 ekor sapi dan itu lebih dari cukup dengan harga di bawah Rp 80.000 per kilogram,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Mentan menambahkan, para importir daging sapi akan menjual di bawah harga Rp 80.000 per kilogram dan sudah mendapatkan untung dari harga tersebut, dan mulai hari ini ketersediaan daging ini akan langsung dilepas ke pasar.

“Harga daging itu nantinya ada yang Rp 75.000, Rp 77.000, dan Rp 78.000 per kilogram. Semua harga di bawah Rp 80.000 sebagaimana arahan Presiden. Ini sangat menarik dan mereka sudah ada untung Rp 5.000, Rp 7.000, dan Rp 10.000, dan semua siap beroperasi dalam waktu dua minggu,” jelasnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan lagi , regulasi akan dibuat sama konsepnya seperti Permentan Unggas. Di mana akan dilakukan pembahasan terlebih dulu bersama asosiasi peternak kecil, sedang, besar, dan Kementerian Pertanian sebagai regulator, kemudian dibuatkan sebuah regulasinya.”Jadi nanti dibentuk tim importir kemudian pemerintah ikut sama-sama melihat menelaah, meninjau kembali regulasi yang sudah ada oleh Dirjen, Sekjen, dan Direktur,”ujarnya.

Menurutnya, daging-daging importir tersebut akan diserahkan dalam operasi pasar dan dalam pengawasan Toko Tani Indonesia atau dalam pengawasan pemerintah.

“Kita minta atas nama TTI, ini pemerintah turun tangan kita minta 6.110 ton daging ini di bawah pengawasan pemerintah. Jadi regulasinya kita akan susun bersama sesuai kebutuhan dan kepentingan,” terangnya.(dari berbagai sumber/bro-1))

Editor     :Pulo Lasman Simanjuntak

 

Tinggalkan Balasan