Jakarta,BeritaRayaOnline,-Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik KPK menggeledah tiga tempat terkait operasi tangkap tangan dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Malam ini ada penggeledahan di beberapa tempat,” kata Yuyuk di KPK, Kamis, 16 Juni 2016.
Salah satu tempat yang dimaksud adalah kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terkait ruangan siapa yang akan digeledah oleh penyidik KPK di kantor PN Jakarta Utara, Yuyuk mengaku belum mendapat informasi mengenai hal i
Dua tempat lainnya, yaitu rumah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, di Tanjung Priok dan rumah pengacara Saipul, Berta Natalia di Tangerang.
Yuyuk mengatakan penyidik menyita uang Rp 250 juta itu beserta dua buah kendaraan. “Mobil Fortuner milik R dan mobil BN, Pajero,” ucap Yuyuk.
KPK telah menahan keempat tersangka tersebut. Samsul ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Berta dan Rohadi di Rutan KPK C1, dan Kasman dibawa ke Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016) selama lebih kurang lima jam.
Pada pukul 20.45, sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan “KPK” itu meninggalkan ruangan Ifa di PN Jakut.
Tampak sebuah koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen diangkut tiga petugas KPK.
Sebuah koper dan dua kardus tersebut diduga berisi dokumen dari penggeledahan di empat ruangan di PN Jakut, yakni di ruangan Ifa, dan di ruangan tiga panitera, yaitu Rina Pertiwi, Rohadi, dan Doly Siregar.
Setelah sampai di halaman PN Jakut, sejumlah petugas KPK itu terlihat bergegas memasukan semua barang tersebut ke dalam sebuah mobil bewarna putih yang di parkir di depan halaman pengadilan.
Tidak ada petugas yang bersedia memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut.
Semua petugas tampak pergi meninggalkan PN Jakut dengan menumpang tiga mobil berjenis SUV.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dokumen apa saja yang dibawa oleh petugas KPK.
“Saya belum melihat dan mendapatkan berita acara,” ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016).
Ada pun penggeledahan hari ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan panitera PN Jakut, Rohadi, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis Saipul Jamil.
Saipul, yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. KPK juga menetapkan dua pengacara Saipul sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pedangdut Saipul Jamil turut serta memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta dari “comitment fee” sebesar Rp 500 juta, dalam rangka meringankan putusan sidang kasus pencabulannya.
Atas perannya turut serta menyuap Panitera PN. Jakarta Utara, KPK pun akan menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka, jika mantan suami Dewi Persik tersebut terbukti menjadi inisiator penyuapan.
“Nanti penetapan tersangkanya (Saipu Jamil), nanti penyidik akan melakukan pemerisaksaan dulu kepada yang bersangkutan, akan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat menggelar jumpa pers, di kantor KPK Jakarta, Kamis (16/6/16).
Selain Saipul Jamil, KPK pun tidak menutup kemungkinan bisa menjadikan para hakim dan jaksa yang disinyalir berkongsi meringankan putusan Saipul Jamil dalam kasus pencabulannya, sebagai tersangka. Namun, sebelum menetapkan tersangka, KPK akan mendalami dulu sejauh mana keterlibatan majelis hakim dan tim jaksa yang menuntut Saipul Jamil dalam kasus yang melilitnya.
“Pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan negosiasi jaksa dan hakim masih mengembangan, tapi dalam prediksi penyidik, apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa membuktikan itu,” katanya.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (16/6/16), KPK menangkap 7 orang pihak, dimana satu diantaranya kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Atas perbuatnya, KPK menetapkan 4 Ā dariĀ 7 orang yang ditangkap sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan baru saja selesai, dan memutuskan untuk tingkatkan status dari 7 orang, ditetapkan 4 orang sebagai tersangka, dan dinaikan (status hukumnya) ke tingkat penyidikan, yaitu R (Rohadi) seorang panitera, BN (Bertha Natalia) seorang pengacara, Samsul Hidayatullah (kaka Saipul Jamil), dan Kasman Sangaji (Ketua PH Saipul Jamil),” terang Wakil Ketua KPK Basari Pandjaitan.
Sebagai pihak penerima suap, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, Bertha, Samsul, maupun Kasman, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(***/dari berbagai sumber/bro-2/bro-4)
EditorĀ Ā Ā : Walter Manuhutu/Eykel Lasflorest