Jakarta-,BeritaRayaOnline,-Kredit macet menjadi momok tidak mengenakan bagi lembaga pemberi layanan pinjaman modal, tak terkecuali bagi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, LPDB merangkul Kejaksaan untuk bekerja sama mencegah terjadinya kasus hukum dalam proses penyaluran dana bergulir.
“Pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah merupakan program pemerintah yang wajib didukung. Pendampingan hukum merupakan bentuk sumbangsih yang bisa Kejaksaan berikan,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, di Jakarta, Selasa (7/6).
LPDB memberikan pinjaman dana kepada pengusaha UMKM dengan akses seluas-luasnya, syarat yang mudah serta bunga yang ringan.
Sayangnya kemudahan itu justru menjadi masalah lantaran kurangnya jumlah kantor cabang untuk mengawasi dana pinjaman itu. Hal itu kemudian berimbas pada kelemahan hukum.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah kesalahpahaman dari peminjam dana. Banyak pengusaha yang mengira bahwa kredit yang disalurkan LPDB merupakan bantuan Cuma-Cuma dari pemerintah.
“Oleh sebab itu kami meminta bantuan dari Kejaksaan untuk mensosialisasikan bahwa dana yang disalurkan LPDB merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan,” ujar Direktur Utama LPDB, Kemas Danial.
Penyaluran dana bergulir sudah mendapat penilaian baik dari kementerian keuangan, meliputi kinerja layanan dan keuangan badan layanan umum.
Berlanjutnya kerjasama dengan Kejaksaan diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya. (**/Siaran Pers/Grathia Pitaloka, Tenaga Humas Pemerintah Kejaksaan Agung/WA Group/Prabu/Jhonnie Castro)
Editor :Walter Manuhutu