Spread the love

korupsiTeks Foto : Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kanan) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Mei 2016. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta,BeritaRayaOnline,- Dewie Yasin Limpo menangis setelah dituntut pidana 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura terbukti menerima suap sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,7 miliar.

“Kalau pun saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi pada akhirnya saya diberikan tuntutan seberat ini. Saya kira terlalu berat. Sangat tidak adil rasanya. Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini. Tetapi, saya ikhlas,” kata Dewie sambil menangis seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5).

Dewie bersikeras kalau dirinya tidak menerima suap sebagaimana yang didakwakan hingga dituntut jaksa KPK. Dirinya bakal menyiapkan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Yang jelas, saya tidak merugikan negara. Saya tidak korupsi dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.

Dewie selaku terdakwa I bersama-sama staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi selaku terdakwa II, dituntut 9 tahun pidana penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf. Suap yang diduga diterimanya terkait dengan proyek listrik di Kabupaten Deiyai.

Selain pidana 9 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Khusus untuk Dewie, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik yang bersangkutan untuk memilih dan dipilih dicabut selama 3 tahun.

Jaksa KPK menganggap sikap Dewie yang aktif mengadakan pertemuan untuk membahas suap dengan kapasitasnya selaku anggota DPR telah menyakiti hati rakyat. Sikap tersebut dinilai jaksa sebagai faktor pemberat dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal pemberat lainnya adalah Dewie bersama Bambang memperburuk citra DPR, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menunjukan sikap menyesal. Sedangkan, hal yang meringankan Dewie dan Bambang adalah keduanya belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama proses sidang.

“Kami menuntut hakim agar memutuskan, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti melalukan korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan.(**/sumber berita/beritasatu.com/16/5/2016/jubir/nuh hasibuan)

EditorĀ Ā Ā  : Eykel Lasflorest Simanjuntak

Tinggalkan Balasan