Selain Ketua PN Kapahiang, JP juga diketahui merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Yes (iya ada OTT), JP Ka PN Kepahiang sekaligus Hakim Tipidkor Bengkulu,” kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2016).
Meski demikian, Agu masih enggan membeberkan mengenai kasus yang membuat JP ditangkap tim Satgas KPK. Termasuk mengenai pihak lain dan barang bukti yang diamankan dalam OTT kali ini. Agus hanya menyebut, JP ditangkap di Rumah Dinas (Rumdin) Ketua PN Kepahiang sekitar pukul 15.30 WIB.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, OTT di TKP Rumdin Ka PN Kepahiang,” katanya.
OTT ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang ditangkap lembaga antikorupsi. Sebelumnya, KPK meringkus jaksa pada Kejati Jabar, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo laktaran diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengamanan perkara korupsi dana Jamkesmas Kabupaten Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, KPK juga menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution yang ditangkap tangan karena diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus. (***/sumber berita/foto/beritasatu.com/eykel simanjuntak)
EditorĀ Ā : Walter Manuhutu
