Jakarta,BeritaRayaOnline,- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyiapkan empat stategi untuk penyediaan perumahan untuk masyarakat.
“Untuk menurunkan angka kebutuhan perumahan atau backlog dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membentuk bantuan yang diperuntukkan bagi MBR berupa bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berupa rusunawa dan rumah khusus serta bantuan stimulan perumahan seperti bantuan pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya dan bantuan PSU rumah umum,” ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan , Kementerian PUPR,Deddy Permadi kepada wartawan di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin siang (28/32016).
Deddy menerangkan, sasaran rumah susun sewa adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum mempunyai kemampuan untuk membeli/memiliki rumah layak huni .Penataan permukiman kumuh, saat ini target grup pembangunan rusunawa meliputi instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, TNI dan/atau POLRI), instansi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), pekerja, dan lembaga penerima bantuan lainnya (Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Pendidikan Berasrama, Koperasi, dan Yayasan).
Sedangkan rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Target group/sasaran bantuan rumah khusus adalah masyarakat dan petugas di kawasan perbatasan negara (tenaga medis, guru, petugas mercusuar), masyarakat daerah terluar dan terpencil, nelayan, rumah cagar budaya, transmigran, korban bencana, masyarakat yang terkena program Pemerintah, dan masyarakat lanjut usia, miskin, yatim piatu dan/atau anak terlantar.
Adapun bantuan stimulan perumahan yang berupa bantuan pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah swadaya lokasinya meliputi Kabupaten/Kota yang termasuk daerah tertinggal dan kabupaten/kota yang termasuk daerah miskin. Sedangkan dari kedua kriteria tersebut, lokasi-lokasi yang menjadi prioritas antara lain 1) terdapat penanganan kumuh; 2) desa nelayan; 3) desa perbatasan; 4) desa terpencil/pulau terluar; 5) desa tertinggal/miskin; 6) Mou dengan K/L; 7) prioritas daerah. Sedangkan bantuan PSU Rumah Umum diperuntukkan bagi rumah umum (rumah umum adalah: rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR), berbentuk rumah deret, rumah tunggal, dan rumah susun.
“Berdasarkan data BPS dan Bappenas, pada tahun 2014 terdapat 13,5 juta keluarga yang belum memiliki rumah/hunian dan backlog penghunian rumah adalah sebesar 7,6 juta unit. Artinya, terdapat sekitar 5,9 juta keluarga yang sudah menghuni di rumah yang bukan miliknya (sewa). Sementara itu, dari sejumlah rumah yang sudah adapun, masih terdapat 3,4 juta unit rumah tidak layak huni . Itu sumbernya dari BPS,” terangnya.
Berdasarkan target RPJMN 2015-2019, imbuhnya, pemerintah Indonesia mentargetkan pada akhir tahun 2019 jumlah backlog berdasarkan konsep kepemilikan berkurang menjadi 6,8 juta unit, backlog berdasarkan konsep kepenghunian menjadi 5 juta unit, serta rumah tidak layak huni berkurang menjadi 1,9 juta unit.
Untuk mencapai target tersebut pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalankan fungsi, baik sebagai regulator, maupun sebagai penyedia rumah/hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sebagai pendorong bagi para pengembang perumahan melalui pemberian kemudahan perijinan dan skema pembiayaan. Untuk itu, pemberdayaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan perumahan yang sinergis, efektif dan efisien untuk mewujudkan rumah yang layak huni dan berkeadilan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi dimaksud, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan diamanatkan untuk memenuhi target RPJMN 2015-2019 sebagai berikut yakni Terfasilitasinya penyediaan hunian layak dan terjangkau untuk 2,2 juta rumah tangga dari anggaran Pemerintah dalam menurunkan akumulasi kekurangan tempat tinggal khususnya masyarakat berpenghasilan rendah menjadi lima juta rumah tangga di tahun 2019 melalui penyediaan rumah umum untuk 900.000 rumah tangga yang didukung dengan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejahtera tapak, KPR satuan rumah susun (sarusun), dan KPR sewa beli untuk sarusun; penyediaan rumah susun sewa untuk 550.000 rumah tangga; penyediaan KPR swadaya untuk 450.000 rumah tangga; bantuan stimulan pembangunan baru rumah swadaya untuk 250.000 rumah tangga; serta pembangunan rumah khusus di daerah perbatasan, pasca bencana, dan pasca konflik untuk 50.000 rumah tangga.
“Kami juga berupaya untuk mendorong keswadayaan masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan tempat tinggal yang layak untuk 2,2 juta rumah tangga untuk mendukung penurunan angka kekurangan rumah dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni untuk 1,5 juta rumah tangga, termasuk dalam rangka penanganan kawasan permukiman kumuh,” terangnya. (ristyan/ komunikasi publik ditjen penyediaan perumahan/lasman simanjuntak)