Spread the love

kompasJakarta,BeritaRayaOnline,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset barang milik negara (BMN) kepada tiga Kementerian dan Lembaga dengan 34 pemerintah kabupaten/kota. Aset yang diserahkan berupa rumah susun, jalan desa, instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air, jaringan distribusi, alat dan mesin serta fasilitas umum lainnya. Nilai aset yang diserahterimakan tersebut senilai Rp 582,499 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menyatakan aset tersebut merupakan upaya kementerian untuk tertib adminstrasi negara. Total nilai dari penyerahan aset tersebut terdiri dari 2 Direktorat Jenderal (dirjen) yaitu Dirjen Penyediaan Perumahan dan Ditjen Cipta Karya. Untuk Ditjen Penyediaan Perumahan nilai BMN yang diserahkan sebesar Rp 409,9 miliar. Sementara untuk Ditjen Cipta Karya senilai Rp 172,5 miliar.

“Kalau dulu kita serahkan BMN itu nilainya kecil-kecil tapi sekarang nilainya besar. Makanya masih kita perlukan kerjasama yang lebih besar lagi karena pemenuhan kebutuhan sarana prasarana kedepan akan terus bertambah,”kata Taufik usai penyerahan BMN di kantornya, Rabu (23/3/2016).

Taufik berharap penyerahan BMN kepada Kementerian dan pemerintah daerah dapat sepenuhnya dimanfaatkan dan dijaga dengan baik. Dia berharap masing-masing penerima BMN dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaannya baik melalui APBN maupun dari APBD. Pasalnya dari beberapa BMN yang telah diserahkan Kementerian PUPR tidak sedikit yang sudah tidak dapat digunakan lagi akibat kekurangan anggaran dari Pemerintah daerah.

“Penyerahan ini kita maksudkan agar Pemda juga tertib untuk dipelihara dan dipergunakan dengan gunakan APBDnya. Kita harap ada manfaat yang dirasakan masyarakat, jadi perlu dirawat,” ujarnya.

Beberapa pemerintah yang menerima BMN tersebut diantaranya Pemerintah Kota Makasar, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Selain itu Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah KabupatenTanah Laut, Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kota Semarang , Pemerintah Kabupaten Mamuju, Pemerintah Kabupaten Balangan.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kota Palangkaraya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kota Tegal , Pemerintah Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Pemerintah kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hihr, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Rumah Susun Permanen

Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono menyaksikan penghibahan aset barang milik pemerintah (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada pemerintah kabupaten/kota senilai Rp 582,499 miliar.

ā€˜Aset yang kami serah terimakan berupa rumah susun permanen, jalan desa, instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air buangan domestik kapasitas sedang dan besar, jaringan Ā distribusi kapasitas sedang, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin, bangunan gedung fasilitas umum, serta prasarana dan sarana dasar ruang terbuka hijau,ā€ kata Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono ketika menyaksikan hibah aset BMN di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Menurut dia, nilai BMN yang dihibahkan secara keseluruhan adalah sebesar Rp582,499 M yang terdiri dari BMN Direktorat Jenderal Cipta Karya yang diserahkan kepada 28 (dua puluh delapan) Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nilai Rp. 172,68 M, dengan rincian :

BMN di bidang Pengembangan Kawasan Permukiman senilai Rp. 127,58 M

BMN di bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan senilai Rp. 22,1 M

BMN di bidang Pengembangan dan Penyehatan Lingkungan Permukiman senilai Rp 15, 49 M

BMN di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum senilai Rp. 7,5 M

BMN Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berupa Rusunawa yang diserahkan kepada 3 Kementerian/Lembaga, 6 Pemerintah Daerah dan 7 Yayasan dengan nilai Rp. 409,82 M, dengan rincian :

Pengalihan Status Penggunaan BMN kepada 3 Kementerian/Lembaga senilai Rp. 196, 32 M

Hibah BMN kepada 6 Pemerintah Daerah senilai Rp. 146, 12 M

Hibah BMN kepada 7 Yayasan senilai Rp. 67,38 M

Serah terima BMN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Yayasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

Sebagai kelengkapan proses serah terima BMN ini nanti akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Penyediaan Perumahan dengan penerima BMN serta penandatanganan Perjanjian Hibah antara Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dengan Bupati/Walikota atau Ketua Yayasan penerima Hibah yang nantinya akan menjadi acuan dalam penatausahaan BMN dan BMD.

Menurut dia, dengan diserahkannya aset BMN kepada pemerintah kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya.

Taufik mengatakan hibah merupakan bentuk pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian, yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat nonkomersial dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah, serta memenuhi kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.

Biaya dari APBD

Sementara itu Direktur Jenderal Cipta Karya Andreas Suhono berharap Ā dengan dihibahkannya BMN bidang infrastruktur permukiman ini pemerintah kabupaten/kota menjalankan kewajibannya untuk mencatat BMN tersebut sebagai aset barang milik daerah (BMD) pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Menurut dia, pemerintah provinsi/kabupaten/kota Ā memelihara dan mengoperasikan termasuk melakukan perawatan dengan biaaya dari APBD pemerintah kabupaten/kota beserta dana dari masyarakat.

ā€œKita bersama-sama menjaga dan memelihara aset negara yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,ā€ katanya.

Sarana dan Prasarana

Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) serahkan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 3 kementerian atau lembaga, 34 pemerintah daerah, dan 7 yayasan.

Proses alih status ini dilakukan guna memenuhi peraturan perundangan dan tertib administrasi terkait BMN dengan nilai total Rp 582 miliar.

“Kementerian PUPR membangun beberapa sarana dan prasarana yang merupakan tugas dan fungsi institusi lain, baik itu pemda atau yayasan, sehingga ada proses serah terima agar dapat dioperasionalkan, dipelihara, dikelola sebaik-baiknya,” ujar Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Sumito menyebutkan, nilai ini berasal dari dua direktorat jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Penyediaan perumahan.

Pada Dirjen Cipta Karya, BMN diserahkan kepada 28 provinsi dengan nilai Rp 172 miliar. Angka ini terbagi dalam pengembangan kawasan permukiman sebesar Rp 127,58 miliar, penataan bangunan dan lingkungan Rp 22,1 miliar, pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman Rp 15, 49 miliar, dan sistem pengembangan air minum Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, untuk Direktorat Jenderal Penyediaan perumahan, nilai BMN berupa rumah susun sewa (rusunawa) yang dihibahkan adalah Rp 409 miliar. Rusunawa ini diberikan kepada 3 Kementerian/Lembaga, 6 pemerintah daerah dan 7 yayasan.

Rinciannya, pengalihan status penggunaan BMN kepada 3 Kementerian/Lembaga senilai Rp. 196,32 miliar, hibah BMN kepada 6 pemerintah daerah senilai Rp 146,12 miliar, dan hibah BMN kepada 7 yayasan senilai Rp. 67,38 miliar.

(**/dari berbagai sumber /lasman simanjuntak)

Tinggalkan Balasan