Spread the love
Deddy Permadi, Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)
Deddy Permadi, Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR (Foto : Lasman Simanjuntak/BeritaRayaOnline)

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Kementerian Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kawasan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat dibutuhkan guna mengurangi kebutuhan rumah masyarakat. Adanya zona kuning atau kawasan khusus untuk perumahan juga harus dipatuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga pemanfaatannya sesuai dengan peruntukkan yakni perumahan.

“Adanya RTRW untuk daerah perumahan MBR itu sangat penting. Jadi pemerintah bisa fokus untuk membangun perumahan di daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Deddy Permadi kepada  wartawan di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Menurut Deddy, tidak mungkin pemerintah bisa membangun perumahan khususnya untuk MBR jika tidak ada lokasi yang pasti. Saat ini, setiap Pemda tentunya sudah memiliki zona-zona kuning untuk perumahan sehingga jika itu dipatuhi dengan baik maka program perumahan bisa berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, adanya keterlibatan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk penetapan lokasi perumahan di daerah sangatlah dibutuhkan. Namun kenyataan yang ada saat ini, zona-zona kuning tersebut sekarang sudah penuh dengan permukiman penduduk sehingga sulit diperoleh lokasi yang pas untuk perumahan.

“Zona kuning itu sekarang sudah penuh dengan perumahan. Maka mau tidak mau jika pemerintah ingin membangun rumah untuk MBR mau tidak mau harus membongkar hunian yang ada untuk meningkatkan kualitas lahan yang ada misalnya untuk membangun Rumah Susun,” terangnya.

Untuk kawasan perkotaan seperti di DKI Jakarta, imbuh Deddy, Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini juga tengah melakukan konsolidasi tanah dengan Pemda untuk pengadaan lahan. Pembangunan Rusun untuk kawasan padat penduduk DKI Jakarta pun kini menjadi salah satu solusi untuk penyediaan perumahan untuk MBR.( (ristyan/ komunikasi publik ditjen penyediaan perumahan/lasman simanjuntak)

Tinggalkan Balasan