Spread the love
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, BeritaRayaOnline,-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada tiga kementerian/lembaga, 34 pemerintah daerah dan tujuh yayasan. BMN yang diserah tersebut nilainya mencapai Rp 583 miliar bersumber dari dana APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR  periode 2007-2013.

Penyerahan BMN tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Rina Agustin dan Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heri dengan penerima BMN. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian hibah antara Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dengan Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua yayasan penerima hibah.

Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Asisten Sarana Prasarana Polri Inspektur Jenderal Happy Kartika.

“Penyerahan dimaksudkan dalam rangka pengembangan permukiman, pengelolaan persampahan, pelayanan air minum, penataan dan revitalisasi kawasan serta infrastruktur perdesaan,” kata Taufik Widjoyono dalam acara serah terima BMN dari Kementerian PUPR kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan yayasan di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (23/3/2016).

Sekjen PUPR mengaku bahwa total nilai BMN yang dapat diserahkan nilainya mencapai Rp 1 Triliun. Menurutnya, aset BMN yang diserahkan hari ini baru sekitar separuhnya dan sebagian besar untuk kawasan perkotaan.

“Pengalihan status atau hibah merupakan upaya untuk mengoptimalkan manfaat BMN dan dilakukan tanpa kompensasi serta tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti, karena semata-mata untuk kepentingan sosial,” kata Taufik.

Kementerian PUPR selaku pengguna barang, wajib melaksanakan serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah BMN. Taufik pun berharap dengan penyerahan BMN tersebut, para penerima hibah dapat memudahkan dalam pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Ia menambahkan penerima hibah juga berkewajiban melakukan pencatatan BMN serah terima sebagai aset kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau yayasan. Kemudian dioperasikan dan dipelihara secara rutin dengan biaya dari anggaran masing-masing agar fungsi dan manfaatnya dapat dioptimalkan untuk mayarakat.

Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan Kementerian PUPR, Sumito dalam sambutannya mengatakan bahwa BMN Direktorat Jenderal Cipta Karya  diserahkan kepada 28 Provinsi/Kabupaten/Kota dengan nilai Rp 172,68 miliar. Nilai Rp 172,68 miliar tersebut terdiri dari bidang Pengembangan Kawasan Permukiman senilai Rp 127,58 miliar, Penataan Bangunan dan Lingkungan senilai Rp 22,1 miliar, bidang Pengembangan dan Penyehatan Lingkungan Permukiman senilai Rp 15,49 miliar, bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum senilai Rp 7,5 miliar.

Aset yang diserahkan antara lain adalah rumah susun permanen, jalan desa, instalasi pengolahan sampah, jaringan pipa distribusi, bangunan gedung fasilitas umum serta prasarana dan sarana dasar Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sementara BMN Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berupa rusunawa diserahkan kepada tiga kementerian/lembaga senilai Rp 196, 32 miliar, enam pemerintah daerah senilai Rp 146,12 miliar dan tujuh yayasan senilai Rp. 67,38, sehingga nilai totalnya mencapai Rp 409,82 miliar.

“Serah terima berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Dan penyerahan BMN selama ini belum berjalan setiap tahun. Melainkan melihat kondisi ketersediaan infrastruktur yang terbangun,” tutur Sumito.

Sumito juga menyatakan, pihaknya turut mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Yayasan penerima Barang Milik Negara juga kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. (**/www.pu.go.id/sony/toar)

 

 

Tinggalkan Balasan