Mataram, BeritaRayaOnline,- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani, Rabu (23/3/2016).
Kepala BPPSDMP, Pending Dadih Permana menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergisitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 19 Tahun 2013 dan mempercepat penyampaian informasi terhadap tindak lanjut pelaksanaanperaturan perundang-undangan bagi pemangku kepentingan.
Pending menjelaskan latar belakangĀ terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2013dikarenakan UU yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap.
āSehingga, kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaksana usaha,ā kata Pending.
Menurut Pending, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.
āIni penting untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan karena selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan,ā tutur Pending.
Lebih lanjut, Pending menjelaskan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani yang lebih baik,melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga dan menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani sertamenumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
āSelain itu, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaanpetani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani,ā sebut Pending.
Dalam kesempatan ini, Pending pun menuturkan bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan petani. Di antaranya yakni pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri, Ā penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, dan subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean.
Selain itu, jelas Pending, bentuk kebijakan lainya yakni melakukan penetapan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusiadan sumber daya buatan, fasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim dan juga jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
āBentuk kebijakannya pun yakni memberikan bantuan ganti rugi juga untuk gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara,ā pungkas Pending.(**/press release humas kementan/lasman simanjuntak)
Foto : Humas Kementan