Jakarta, BeritaRayaOnline,-Rapat Koordinasi tingkat Menteri guna membahas tindak lanjut reklamasi pantai utara Jakarta, Senin (18/04/2016) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya RI, Rizal Ramli serta dihadiri oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Siti Nurbaya, Gubernur Prov. DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama serta perwakilan dari Kementerian lembaga terkait lainnya menyepakati dibentuknya Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ).
Dimana KBRJ ini yang beranggotakan perwakilan Kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta perwakilan lembaga lainnya termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KBRJ ini bertugas untuk melakukan sinkronisasi, finalisasi, dan membenahi tumpang tindih kebijakan, harmonisasi regulasi dan masalah teknis dalam penajaman rekomendasi reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pembentukan KBRJ tersebut disambut positif oleh semua pihak terkait serta disampaikan oleh Menko Rizal Ramli kepada media melalui konperensi pers yang diselenggarakan sesaat setelah rapat koordinasi, dalam kesempatan konperensi pers tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama, juga menyambut baik kehadiran Komite Bersama ini, dan akan menerima keputusan yang akan dihasilkan oleh Komite Bersama.
Berdasarkan hasil masukan dan pertimbangan dari KBRJ pada Rapat Koordinasi Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya pada Kamis (30/06) di kantor Kemenko Maritim dan Sumberdaya, yang juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI , Deputi Gubernur DKI bidang Tata Ruang yang mewakili Gubernur DKI, dan Tim KBRJ, memutuskan terdapat 3 jenis pelanggaran yang terjadi pada kegiatan reklamasi di perairan utara Jakarta.
Yakni Pelanggaran Berat, Pelanggaran Sedang dan Pelanggaran Ringan, dimana Klasifikasi Pelanggaran berat, adalah kegiatan reklamasi akan beresiko menganggu infrastruktur strategis dan tidak meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam jangka panjang serta tidak mengikuti aspek teknis reklamasi.
Klasifikasi pelanggaran sedang, adalah kegiatan reklamasi yang yang tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan dan tidak mengikuti aspek teknis reklamasi, dan klasifikasi pelanggaran ringan, adalah kegiatan reklamasi tidak mengikuti aspek administrasi dari jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Klasifikasi ketiga pelanggaran ini berdasarkan aspek lingkungan hidup (UU No.32/2009), aspek teknis reklamasi (PP No.5/2010), aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan (UU No.7/2016; PP No.61/2009), aspek kebijakan (peraturan perundangan terkait perencanaan spasial), dampak reklamasi, pemanfaatan ruang laut yang telah ada dan instalasi nasional strategis (pelabuhan, PLTU/PLTGU, kabel bawah laut dan pipa gas bawah laut), serta aspek perijinan lainnya.
Deputi IV Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Safri Burhanuddin yang juga anggota KBRJ menyampaikan “setiap Kementerian mempunyai kewenangan berdasarkan Undang-Undang yang dimiliki, sehingga tidak diperlukan Keppres , kecuali dianggap ada hal yang luar biasa”.
Dalam melaksanakan tugasnya, KBRJ telah melakukan serangkaian pertemuan pembahasan hingga pengecekan lapangan dari pengembangan pulau reklamasi pantai utara Jakarta, dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diatas, Empat (4) pulau Reklamasi yang sudah dan sedang berjalan di Perairan Jakarta Utara, diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Menteri (30/06) bahwa:
- Pembangunan reklamasi di Pulau G termasuk kategori Pelanggaran Berat dan aktifitas reklamasi harus diberhentikan tetap.
- Pembangunan reklamasi di Pulau C, D dan N termasuk kategori Pelanggaran Sedang, dapat dilanjutkan dengan beberapa persyaratan dan penyesuaian;
“ Posisi Pulau G terletak di kawasan terlarang yang berjarak radius 500 meter dari jalur pipa gas laut dan menimbulkan resilience operational bagi PLTU Muara Karang sebagai infrastruktur strategis nasional, selain itu posisi Pulau G memiliki potensi konflik dengan nelayan Muara Angke”, ujar Deputi Safri Burhanuddin.
Untuk diketahui Tim KBRJ pada saat ini masih akan bertugas 3 (tiga) bulan ke depan dalam melakukan finalisasi, sinkronisasi dan membenahi tumpang tindih kebijakan, harmonisasi regulasi serta masalah teknis dalam penajaman rekomendasi untuk 13 pulau reklamasi lainnya.(**/Bro-1)
Editor : Pulo Lasman Simanjuntak