Spread the love

rimanewsJakarta, BeritaRayaOnline,-Polri harus bersikap transparan menangani kasus dugaan narkoba yang melibatkan Ivan Haz, anak mantan Wapres Hamzah Haz dan tiga penyidik KPK. Sebab, hingga saat ini kasusnya seperti ditutup rapat oleh Polri. Padahal, jika kasus narkoba itu melibatkan orang biasa, polisi cepat memenjarakannya, walau barang buktinya hanya selinting ganja.

“Indonesia Police Watch (IPW) menilai, sejak awal penanganan kasus Ivan Haz dan tiga penyidik KPK oleh Polres Jakarta Utara terkesan sangat tidak transparan” ujar ketua IPW Neta Pane kepada SP, Minggu (28/2/2016).

Menurut Neta Pane, Ivan ditangkap POM Kostrad di perumahan Kostrad, Jaksel pada 21 Feb 2016. Ia kemudian diserahkan ke BNN dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan, kasus Ivan diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, hingga kini keberadaan Ivan tidak jelas.

Hal yang sama juga terjadi dalam kasus tiga penyidik KPK. Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa ketiganya diduga terlibat menggunakan ampetamin tapi kemudian dilepas Polres.  IPW mempertanyakan, sikap aneh Polri dan mendesak Polri menjelaskan, ada apa sebenarnya di balik semua ini.

“Komisi III DPR jangan hanya diam melihat sikap aneh Polri ini. Begitu juga KPK perlu melakukan klarifikasi, apakah benar ketiga penyidiknya itu terlibat kasus ampetamin atau tidak. Sehingga ada kejelasan. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa orang-orang KPK kebal hukum dan tdk bisa tersentuh hukum,” ujar Neta.

Dikatakan, setelah kasus Novel Baswedan dideponering Jaksa Agung, kini giliran tiga penyidik KPK dilepas polisi. Bagaimana pun citra KPK harus dijaga, namun jika ada orang-orang KPK yg melakukan pelanggaran hukum harus tetap diproses agar tidak ada diskriminasi.

Begitu juga dalam kasus Ivan Haz, papar Neta, jika memang terlibat narkoba harus segera ditahan dan diproses secara hukum. Proses hukum tidak mengenal anak mantan wapres atau bukan, jika melakukan pelanggaran hukum harus diproses dan ditahan.

Jika Polri bersikap diskriminatif dan publik permisif terhadap kasus Ivan serta kasus ketiga penyidik KPK, Indonesia akan terus terjebak dalam darurat narkoba dan negeri ini akan terus-menerus menjadi bulan-bulanan sindikat narkoba.

Karena itu, IPW berharap Kostrad mempertanyakan kelanjutan kasus Ivan ini ke Polri. Bagaimana pun Kostrad bertanggung jawab secara moral setelah melakukan penangkapan. Apalagi, anggota TNI yang ditangkap bersama Ivan Haz saat ini sudah ditahan dan diproses.

Jadi Sorotan Publik

Ivan Haz atau yang bernama asli Fanny Safriansyah jadi sorotan publik, akhir-akhir ini. Sorotan datang bukan lantaran prestasinya sebagai anggota DPR RI fraksi PPP, melainkan dari perilaku yang membuat putra Wakil Presiden RI ke-9, Hamzah Haz itu, harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bahkan kepolisian.

Pemukulan PRT

Ivan diduga kuat terlibat perkara dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya berinisial T (20). T melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya awal Oktober 2015 yang lalu.

Jumat 9 Oktober 2015, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) juga melaporkan Ivan ke MKD. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso.

Dwi menilai Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Peraturan DPR RI pun tentang Kode Etik.

“Kami ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan,” ujar Dwi.

Namun dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PPP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di hari yang sama, Ivan mengelak berbuat demikian.

Menurut dia, T sudah beberapa kali teledor dan membuat anaknya terluka. Tapi, ketika ditanya mengenai luka di tubuh anaknya, T enggan mengaku kelalaiannya.

“Nah pas ditegur terakhir kali, dia kabur lewat pagar belakang yang tingginya 2,5 meter. Saya menduga dia jatuh dari pagar dan terluka,” ujar Ivan, kala itu.

Jumat, 19 Februari 2016, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, penyidik telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka pada, Selasa 22 Februari 2016. Namun Ivan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Sementara itu, MKD juga memroses laporan atas Ivan. MKD memutuskan membentuk panel dalam menyelidiki kasus Ivan Haz. Dengan pembentukan panel ini, politisi PPP itu terancam hukuman berat.

“Sanksi non-aktif 3 bulan atau pemberhentian secara tidak hormat,” kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2016.

Belakangan, beredar video CCTV yang memuat momen-momen Ivan menganiaya sang pembantu rumah tangganya. Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq meyakini pria dalam video itu adalah Ivan.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap kalimat yang diutarakan Ivan di dalam video saat menganiayaa pembantunya.

“Kamu tahu enggak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz,” kata Maman menirukan kata-kata Ivan kepada pembantunya.

Konsumsi Narkoba

Belum memenuhi panggilan soal perkara penganiayaan, nama Ivan kembali dikaitkan dengan kasus lainnya. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut, Ivan diduga kuat mengonsumsi narkoba.

Nama Ivan ada di dalam daftar pelanggan seorang bandar narkoba yang diamankan tim Intel dan POM Kostrad di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2016.

“Jadi, namanya ada dalam daftar pelanggan bandar yang ditangkap,” ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Saat ini, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Ivan diputuskan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, Badrodin memastikan bahwa Ivan belum berada di penguasaan polisi.

Polisi masih mencari di mana keberadaan Ivan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, anggota Dewan yang terlibat kasus narkoba akan mendapatkan sanksi tegas dari MKD.

Sanksi tegas itu yakni dipecat dari keanggotaan melalui proses pembuktian aparat penegak hukum. “Pasti, jelas (dikeluarkan). MKD juga akan berproses. Jika terbukti benar, (Ivan) akan dipecat dari DPR,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Kamis 25 Februari 2016.

Bolos

Terakhir, setelah diterpa dua perkara itu, anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap bahwa Ivan Haz jarang hadir di parlemen alias sering bolos. Catatan MKD, Ivan hanya hadir saat pelantikan anggota DPR saja. Kemungkinan besar MKD pun akan memecat Ivan Haz.

Keterlibatan Ivan dalam kasus dugaan narkoba, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya serta sering bolosnya ia di DPR dianggap tak dapat ditoleransi.

“Kami di MKD melihat bahwa sudah tidak ada celah untuk Ivan bisa bertahan di DPR ini. Panel kayaknya akan sulit mencari keputusan lain kecuali Ivan dipecat dari DPR,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.

(beritasatu.com/kompas.com/flora/jhonnie/lasman)

Tinggalkan Balasan