Jakarta,BeritaRayaOnline,-Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak akan berhenti untuk menjadi La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Hal itu akan dilakukan meskipun kalah berkali-kali dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jalan terus, kita akan terus keluarkan sprindik baru,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/5).
Dia menjelaskan penyidik Kejati Jawa Timur memiliki banyak bukti untuk menyeret La Nyalla dan membuktikan di pengadilan.
“Kejati Jatim merasa punya bukti lebih dari cukup, jadi berapa kalipun kita dikalahkan di praperadilan, kita akan terbitkan sprindik baru,” tegasnya.
Disinggung soal tidak sesuainya prosedur penetapan tersangka, Prasetyo menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka prosedur sudah dilalui dengan cermat dan teliti.
“Kita dipermasalahkan tidak diperiksanya La Nyalla. Dia lari gimana mau periksa? Saksi sudah diperiksa semua, bukti-bukti sudah ada,” ungkapnya.
Lalu soal sudah adanya pengembalian uang kerugian negara oleh La Nyalla tahun 2012, Prasetyo tidak menampik hal tersebut.
“Informasinya dikembalikan tahun 2012, tapi materinya 2014, kalian bisa lihat sendiri, ini saya buka, bener gak itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla Mattaliti terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, La Nyalla Mattalitti tidak lagi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Putusan juga memerintahkan Kejati Jawa Timur untuk melakukan pencabutan surat pencekalan dan pencabutan sejumlah rekening atas nama La Nyalla. Praperadila dilayangkan Muhammad Ali Affandi, yang juga putera La Nyalla.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan rencana Kajati Jatim Maruli Hutagalung, yang akan menerbitkan sampai 100 kali Sprindik La Nyalla akan mengakibatkan kegaduhan hukum dan kontrapoduktif dengan penegakan hukum di Indonesia. Hakim mengingatkan putusan ini harus ditaati oleh semua pihak.(**/sumber berita/foto/radarpena.com/29/5/2016/jubir/nuh hasibuan)
Editor : Walter Manuhutu