Spread the love
Jakarta, BeritaRayaOnline,- Untuk menangani permukiman kumuh di wilayah perkotaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di 269 Kabupaten/Kota melalui pendanaan PLN (World Bank dan Islamic Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Andreas Suhono pada acara Sosialisasi Nasional Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dalam kegiatan tersebut juga diselenggarakan talkshow dan penandatanganan kerjasama antara Dirjen Cipta Karya dengan Walikota Tegal dan Walikota Bengkulu terkait dengan akan dimulainya penataan kawasan permukiman nelayan Sumberjaya di Bengkulu dan di Tegalsari.

Andreas menjelaskan bahwa kawasan permukiman kumuh saat ini luasnya 38.431 hektar, 23.473 hektar diantaranya berada di wilayah perkotaan dan 11.957 hektar berada diwilayah perdesaan.

ā€œKhusus untuk wilayah perkotaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan berbagai program penanganan permukiman kumuh salah satunya adalah Program KOTAKU,ā€ tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa Program KOTAKU menggunakan sinergi platform kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di kabupaten/kota serta Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat untuk mempercepat penanganan kumuh perkotaan dan gerakan 100-0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Seperti diketahui bahwa Gerakan 100-0-100 mentargekan penyediaan 100 persen akses aman air minun, nol persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Pada pelaksanaan Program KOTAKU,Ā peran pemerintah kota/kabupaten sangat strategis dan penting sebagai pengendali program di wilayahnya. Karena pemerintah kabupaten/kota berperan sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan penanganan permukiman kumuh skala lingkungan diwilayahnya.

Peran lainnya, membangun kolaborasi antar pelaku, program dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kumuh perkotaan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pemanfaatan, pemeliharaan dan keberlanjutan. Serta membangun atau menguatkan peran kelembagaan daerah dalam penanganan kumuh, yaitu Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

ā€œSalah satu peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penanganan permukiman kumuh perkotaan adalah melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya mensinergikan penanganan permukiman kumuh skala kota/kawasan dan skala lingkungan,ā€ katanya.

Ia menambahkan bahwa Program KOTAKU merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 di perkotaan pada 2016-2020.

Selain Program KOTAKU, ada juga beberapa program lainnya untuk penanganan permukiman kumuh di wilayah perkotaan, antara lain yaitu program sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh dengan pemerintah daerah, yang disebut dengan nama Rencana pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) di 93 kabupaten/kota melalui sumber pendanaan APBN. Kemudian, sinergi penyusunan pengaturan kumuh dengan pemerintah daerah yang disebut dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di 68 kabupaten/kota.

Lalu Kegiatan Prioritas Keterpaduan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan di 30 kabupaten/kota melalui sumber pendanaan APBN, kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di 139 Kab/Kota prioritas melalui sumber pendanaan APBN dan Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2 (NUSP-2) di 20 Kab/Kota melalui pendanaan PLN (Asean Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat. (**/www.pu.go.id/lasman simanjuntak)

 

Tinggalkan Balasan