Spread the love

IMG-20160510-WA0006Jakarta,BeritaRayaOnline,-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali meluncurkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) 2016-2019 yang merupakan pembaruan dari SNAK 2009. Strategi tersebut merupakan hasil kerja sama Bappenas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman RI dalam proyek Strengthening Access to Justice in Indonesia (SAJI) yang didukung UNDP Indonesia dan Kedutaan Besar Norwegia. Peresmian dokumen SNAK 2016-2019 diikuti pelaksanaan dialog nasional tentang bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.

ā€œSNAK dapat menjadi acuan dan penyelaras pelaksanaan kegiatan dan rencana aksi yang sudah diinisiasi kementerian/lembaga bersama stakeholders terkait,ā€ ujar Menteri Sofyan kala membuka acara yang turut dihadiri Country Director UNDP Indonesia Christophe Bahuet serta Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Stig Traavik di Gedung Bappenas, Selasa (10/5).

Berbeda dengan SNAK sebelumnya yang mengutamakan reformasi hukum dan kebijakan untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi semua warga negara Indonesia, SNAK 2016-2019 mengutamakan dampak dari berbagai reformasi tersebut agar berfokus pada: 1) perlindungan hukum serta akses masyarakat miskin dan terpinggirkan terhadap pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar; 2) mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan menjunjung hak asasi manusia; 3) bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan dan terpinggirkan; dan 4) pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berkepastian hukum dan adil. Dengan memusatkan perhatian pada keempat hal tersebut, SNAK 2016-2019 diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengetahui dan mempertahankan haknya.

Sejak peluncuran SNAK 2009, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menyediakan dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan; diantaranya dengan menghasilkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum serta Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum bagi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).(**/siaran pers biro humas dan tata usaha pimpinan kementerian ppn/bappenas/wa group berbagi info publik/prabu/lasman)

Editor : Pulo Lasman Simanjuntak

Tinggalkan Balasan