Spread the love

2016-06-13-16-37-04-85239782Jakarta,BeritaRayaOnline,-Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat terdapat 44 Narkotika jenis baru / New psychoactive substances (NPS) yang kini beredar di Indonesia. Bahkan data UNODC menyebutkan terdapat 643 NPS beredar di masyarakat dunia.

Menyikapi hal tersebut, BNN terus mendesak agar NPS yang beredar di Indonesia dapat dimasukkan kedalam daftar undang-undang Narkotika guna menekan kasus penyalahgunaan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes No. 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Dalam Permenkes tersebut, 18 jenis NPS telah masuk kedalam daftar golongan Narkotika.

Awal bulan lalu, dilakukan pertemuan yang membahas tentang tindak lanjut dari 26 NPS lainnya yang belum masuk kedalam daftar golongan Narkotika. Pertemuan tersebut dihadiri oleh BNN, Polri, Kementerian Kesehatan, serta para akademisi dan praktisi di bidang kesehatan dan ahli kimia.

Hasil dari pertemuan tersebut, akan dibentuk Tim Evaluasi yang nantinya akan melakukan pengamatan terhadap trend NPS di pasar Narkotika dunia, baik yang telah masuk ke Indonesia maupun yang mungkin akan masuk ke Indonesia.

Pertemuan akan kembali dilakukan akhir Juni mendatang untuk membahas lebih lanjut tentang pembentukan Tim Evaluasi yang nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementrian Kesehatan RI.(Bro-4)

Editor Ā : Nuh Hasibuan

 

 

Tinggalkan Balasan