Bengkulu, BeritaRayaOnline,- Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, beberapa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sempat ikut mencari jenazah korban.
Sebelumnya, korban dinyatakan hilang sehingga dicari oleh pihak keluarga dan warga setempat. Beberapa pelaku yang sedesa dengan korban pun ikut melakukan pencarian.
Dirmanto menambahkan, para pelaku berpesta miras sebelum memerkosa dan membunuh korban.
“Mereka membeli tuak setelah mengumpulkan uang Rp 40.000 dan membeli tuak di Belumai II,” kata Dirmanto dalam konferensi pers, belum lama ini.
Saat para pemuda itu pesta tuak, Yn secara kebetulan lewat usai pulang dari sekolah.
“Kejadian antara pukul 13.00 dan 13.30 WIB. Korban diikat dengan tali terlebih dahulu sebelum akhirnya diperkosa bergiliran,” kata Kapolres.
Para pelaku merupakan warga yang tinggal satu desa dengan korban. Bahkan, beberapa pelaku ikut mencari jenazah korban. Atas perkara ini, Bupati Rejang Lebong, Hujazi, mengaku akan mengeluarkan kebijakan pengetatan peredaran minuman tuak di wilayahnya.
12 Remaja pelaku Pemerkosaan
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus 12 remaja pelaku pemerkosaan terhadap YN (14), seorang siswi SMP berprestasi di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, 12 pelaku itu meliputi berinisial De (19), To (19), dan Da (17). Ketiga warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, itu ditangkap pada Jumat (9/4/2016).
Dari pengembangan kasus tersebut, pada keesokan harinya, Sabtu (10/4/2016), giliran Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Fe (18), Al (17), Su (16), dan Er (16), semuanya warga Kasie Kasubun, ikut diringkus polisi.
Polisi awalnya meringkus tiga pelaku. Dari ketiga pelakulah diketahui ada belasan remaja lainnya yang terlibat.
“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah, dari sekolah. Saat itu para pelaku sedang berkumpul, kemudian mereka mengikat korban dan memerkosanya,” kata Dirmanto.
Tindakan para pelaku tersebut membuat korban meninggal dunia. Salah seorang pelaku mengakui bahwa semuanya mendapat giliran memerkosa korban.
“Saat ini masih ada dua pelaku lain yang dalam pengejaran,” kata Dirmanto.
Jasad korban ditemukan di jurang dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Korban diduga diperkosa dan dianiaya saat pulang ke rumah dari sekolah.
Dua hari setelah itu, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Doa dan Simpati
Yuyun. Pelajar SMP ini amat menderita di ujung hidupnya. Doa dan simpati pun berdatangan di dunia maya untuk anak 14 tahun ini.
Di jagat twitter, #NyalaUntukYuyun masuk dalam trending topic. Tagar/hashtag ini ditujukan untuk pelajar yang tewas mengenaskan di Bengkulu pada 5 April 2016.
Yuyun ditemukan di hutan, terikat tanpa busana. Polisi kemudian menangkap 12 pelakunya.
Dalam penyelidikan terungkap kesadisan 14 pemuda itu. Yuyun yang pulang sekolah diseret ke hutan.
Tanpa ampun, anak malang itu digilir. Lalu, mereka membunuhnya dengan menjatuhkannya ke jurang dalam kondisi dua tangan terikat! Polisi mengancam pelakunya dengan 15 tahun penjara.
Netizen pun berduka, merasakan perih pilunya tangis Yuyun. Mereka memanjatkan doa bagi gadis kecil itu.
Maka, #NyalaUntukYuyun pun lahir. Tagar ini dengan cepat menjadi perbincangan.
ā14 pemuda loh ini. Gak paham lagi. Nurani nya udah pada sakit,ā ujar @vickyandhika24
āGenerasi anak bangsa sudah timbul kerusakan moralnya, akibat pergaulan bebas. Apa jadinya indonesia di thn 2030?ā tanya @MpiiKv.
Netizen juga berharap kasus ini tak menguap begitu saja. Mereka ingin pelaku mendapat hukuman berat sesuai tindakan yang di luar akal sehat.
āBegidik dengan kekejaman para pelaku..beri hukuman setimpal dan seberat-beratnya,ā kata pemilik akun@ahmed Tsar.
āMiris banget!! Hukum para biadab biadab itu!!,ā ujar pemilik akun PutuPNS.
āHukuman seumur hidup tidak adil, harusnya dihukum mati/kebiri,ā kata @andydch
āJangan sampai berita ini hanya sekedr angin lalu. Sayabersamayuyun Yuyunhadalahkita,ā tulis @avril_lisa
Sebuah persidangan akan menjawabnya. Siapaun berhak mengawal kasus ini, karena siapaun bisa menjadi yuyun. (**/kompas.com/poskotanews.com/tim beritarayaonline)
Editor : Pulo Lasman Simanjuntak