Jakarta ,BeritaRayaOnline
Menindaklanjuti hasil pertemuan pada Forum Pertemuan Bilateral di bidang Pertanian, Pangan dan Kehutanan (Working Group ori Agriculture, food and Forestry) di Canberra, Australia pada tahun 2015 lalu, Badan Karantina Pertanian dan Departeman Pertanian Pemerintah Australia meluncurkan pertukaran sertifikat ekspor impor produk pertanian secara elektronik atau e-certincation.
Hal ini merupakan wujud implementasi kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Australia, khususnya pada perdagangan produk pertanian. Tujuan dari kerjasama e-certification ini adalah untuk menjamin keamanan sertifikat yang dikeluarkan kedua belah pihak sebagai bagian dari persyaratan ekspor dan impor serta dari sisi perkarantinaan hal ini untuk meminimalisasi proses implementasi persyaratan pemasukan media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) yar,g selama ini dilakukan secara manual.
Penggunaan sertifikat elektronik akan memberikan dampak yang signifikan terhadap keamanan sertifikasi dan mencegah pemalsuan dokumen persyaratan. Hal ini juga akan berdampak pada efektifitas waktu yang digunakan dalam proses karantina atau quarantine clearance yang mana akan secara langsung berdampak terhadap penuruan waktu tunggu kapal atau dwelling time.
Berdasarkan data ekspor dan impor produk pertanian yang tercatat pada sistem sertifikasi elektronik Badan Karantina Pertanian, pada tahun 2015 tercatat volume sertifikasi produk ekspor pertanian Indoneoia ke Australia sebanyak 3.266 sertifikat dan sebaliknya 9.400 sertifikat. Sementara pada 2016 sampai dengan bulan April, telah tercatat masing-masing ekspor produk pertanian dari Indonesia ke Australia sebanyak 1.023 sertifikat dan sebaliknya impor produk pertanian dari Australia ke Indonesia sebanyak 3.265 sertifikat.
Didalam perjanjian yang ditandatangni pada hari ini, Selasa, 26 April 2016 disepakati hal-hal sebagai berikut : dilakukan uji coba pertukaran sertifikat elektronik untuk produk-produk yang diperdagangkan, sertifikasi elektronik berbasis pada standar internasional, kedua pihak bertanggung jawab pada setiap sertifikat yang dipertukarkan serta sepakat untuk mempromosikan fasilitas digital dalam perdagangan produk pertanian.
Narasumber:
Banun Harpini
Kepala Badan Karantina Pertanian
Ms. Louis Van Muers
First assistant secretary
Ministry of Agriculture and Water Resources
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
MM. Eddy Purnomo, SE, MH.
HP. 08122886573
www. karantina. deptan.go.id
email: humaskarantina@deptan.go.id humaskarantina@gmail.com….(**/siaran pers/wa group berbagi info ri/prabu/lasman simanjuntak)